PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 64 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT PROVINSI DAN
KABUPATEN/KOTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka tertib dan optimalisasi pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik, perlu diatur Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat
Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah menyatakan bahwa organisasi Inspektorat
Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota diatur tersendiri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang
Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan
Inspektorat Kabupaten/Kota;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Struktur
dan Tata Kerja Organisasi Departemen Dalam Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN TEKNIS
ORGANISASI DAN TATA KEPJA INSPEKTORAT PROVINSI DAN
KABUPATEN/KOTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Inspektorat Provinsi adalah aparat pengawas fungsional yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada gubernur.
2. Inspektorat Kabupaten/Kota adalah aparat pengawas fungsional yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada bupati/walikota.
3. Seksi Pengawas adalah pejabat struktural yang melaksanakan pengawasan terhadap
urusan pemerintahan di daerah.
4. Kelompok jabatan fungsionai adalah pelaksana pemeriksaan/audit keuangan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN TEKNIS
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT PROVINSI DAN
KABUPATEN/KOTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Inspektorat Provinsi adalah aparat pengawas fungsional yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada gubernur.
2. Inspektorat Kabupaten/Kota adalah aparat pengawas fungsional yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada bupati/walikota.
3. Seksi Pengawas adalah pejabat struktural yang melaksanakan pengawasan terhadap
urusan pemerintahan di daerah.
4. Kelompok jabatan fungsionai adalah pelaksana pemeriksaan/audit keuangan.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama Kedudukan
Pasal 2
(1) Inspektorat provinsi berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada gubernur dan
secara teknis administratif mendapat pembinaan dari sekretaris daerah provinsi.
(2) Inspektorat kabupaten/kota berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada
bupati/walikota dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari sekretaris daerah
kabupaten/kota.
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi
Pasal 3
(1) Inspektorat provinsi mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
urusan pemerintahan di daerah provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah
kabupaten/kota.
(2) Inspektorat kabupten/kota mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota, pelaksanaan pembinaan
atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa,
Pasal 4
Inspektorat provinsi dan inspektorat kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan program pengawasan;
b. perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan
c. pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi
Pasal 5
(1) Susunan Organisasi Inspektorat provinsi, kabupaten/kota terdiri atas :
a. Inspektur;
b. Sekretariat;
c. Inspektur Pembantu; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Paragraf Pertama
Sekretariat
Pasal 6
Sekretariat Inspektorat provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf b mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan
pelayanan adminsitratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan inspektorat provinsi,
kabupaten/kota.
Pasal 7
Sekretariat Inspektorat provinsi, dan kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan;
b. penghimpunan, pengelolahan, penilaian dan penyimpanan laporan hasil
pengawasan aparat pengawasan fungsional daerah;
c. penyusunan bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional;
d. penyusunan, penginventarisasian dan pengoordinasian dan data dalam rangka
penatausahaan proses penanganan pengaduan; dan
e. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat dan rumah tangga.
Pasal 8
Sekretariat Inspektorat provinsi, kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri
atas :
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
c. Subbagian Administrasi dan Umum.
Pasal 9
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas
menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana/program kerja pengawasan,
menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, dokumentasi
dan pengolahan data pengawasan.
(2) Uraian tugas Subbagian Perencanaan meliputi :
a. pengoordinasian penyiapan rencana/program kerja pengawasan dan fasilitasi;
b. penyusunan anggaran inspektorat;
c. penyiapan laporan dan statistik inspektorat;
d. penyiapan peraturan perundang-undangan; dan
e. penyiapan dokumentasi dan pengolahan data pengawasan.
Pasal 10
(1) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b
mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan, menghimpun, mengolah, menilai dan
menyimpan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional dan melakukan
administrasi pengaduan masyarakat serta menyusun laporan kegiatan pengawasan.
(2) Uraian tugas Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Pengawasan meliputi :
a. penginventarisasian hasil pengawasan dan tindaklanjut hasil pengawasan.
b. pengadministrasian laporan hasil pengawasan;
c. pelaksanaan evaluasi laporan hasil pengawasan;
d. penyusunan statistik hasil pengawasan; dan
e. penyelenggaraan kerjasama pengawasan.
Pasal 11
(1) Subbagian Administrasi dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c
mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, penatausahaan surat
menyurat dan urusan rumah tangga.
(2) Uraian tugas Subbagian Administrasi dan Umum meliputi :
a. pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan.
b. pengelolaan administrasi, inventarisasi, pengkajian, analisis pelaporan;
c. pengelolaan urusan kepegawaian;
d. pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga; dan
e. pengelolaan urusan keuangan.
Paragraf Kedua
Inspektur Pembantu
Pasal 12
Inspektorat Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, mempunyai
tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan
kasus pengaduan.
Pasal 13
Inspektur Pembantu pada Inspektorat provinsi, kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, menyelenggarakan fungsi ;
a. pengusulan program pengawasan di wilayah;
b. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan;
c. pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; dan
d. pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
Pasal 14
(1) Inspektur Pembantu terdiri dari :
a. Inspektur Pembantu Wilayah I;
b. Inspektur Pembantu Wilayah II;
c. Inspektur Pembantu Wilayah III; dan
d. Inspektur Pembantu Wilayah IV.
(2) Inspektur Pembantu Wilayah pada Inspektorat Provinsi membawahi wilayah kerja
pembinaan dan pengawasan pada instansi/satuan kerja di lingkungan pemerintah provinsi
dan kabupaten/kota.
(3) Inspektur Pembantu Wilayah pada Inspektorat Kabupaten/Kota membawahi wilayah kerja
pembinaan dan pengawasan pada instansi/satuan kerja di lingkungan pemerintah
kabupaten/kota dan kecamatan serta desa/kelurahan atau sebutan lainnya.
(4) Masing-masing Inspekur Pembantu Wilayah terdiri atas 3 (tiga) seksi meliputi:
a. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan;
b. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan;
c. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan.
Pasal 15
(1) Seksi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), mempunyai tugas
melaksanakan pengawasan terhadap urusan pemerintahan daerah dan kasus pengaduan
sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Uraian tugas Seksi Pengawas meliputi :
a. pengusulan program pengawasan di wilayah kerja sesuai bidang tugasnya;
b. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan sesuai bidang tugasnya;
c. pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sesuai bidang
tugasnya; dan
d. pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan sesuai bidang.
Pasal 16
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d terdiri atas
tenaga fungsional Auditor dan jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam beberapa
kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan
bidang tenaga fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Jumlah Tenaga Fungsional ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang Tenaga Fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB III
ESELON
Pasal 17
Seksi Pengawas pada Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota merupakan
jabatan struktural eselon IVa.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Apabila jabatan fungsional pengawas pemerintah telah ditetapkan sesuai peraturan
perundang-undangan, maka jabatan struktural dibawah Inspektur Pembantu dihapus
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2007
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
H. MARDIYANTO
NOMOR 64 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT PROVINSI DAN
KABUPATEN/KOTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka tertib dan optimalisasi pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik, perlu diatur Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat
Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah menyatakan bahwa organisasi Inspektorat
Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota diatur tersendiri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang
Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan
Inspektorat Kabupaten/Kota;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Struktur
dan Tata Kerja Organisasi Departemen Dalam Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN TEKNIS
ORGANISASI DAN TATA KEPJA INSPEKTORAT PROVINSI DAN
KABUPATEN/KOTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Inspektorat Provinsi adalah aparat pengawas fungsional yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada gubernur.
2. Inspektorat Kabupaten/Kota adalah aparat pengawas fungsional yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada bupati/walikota.
3. Seksi Pengawas adalah pejabat struktural yang melaksanakan pengawasan terhadap
urusan pemerintahan di daerah.
4. Kelompok jabatan fungsionai adalah pelaksana pemeriksaan/audit keuangan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN TEKNIS
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT PROVINSI DAN
KABUPATEN/KOTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Inspektorat Provinsi adalah aparat pengawas fungsional yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada gubernur.
2. Inspektorat Kabupaten/Kota adalah aparat pengawas fungsional yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada bupati/walikota.
3. Seksi Pengawas adalah pejabat struktural yang melaksanakan pengawasan terhadap
urusan pemerintahan di daerah.
4. Kelompok jabatan fungsionai adalah pelaksana pemeriksaan/audit keuangan.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama Kedudukan
Pasal 2
(1) Inspektorat provinsi berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada gubernur dan
secara teknis administratif mendapat pembinaan dari sekretaris daerah provinsi.
(2) Inspektorat kabupaten/kota berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada
bupati/walikota dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari sekretaris daerah
kabupaten/kota.
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi
Pasal 3
(1) Inspektorat provinsi mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
urusan pemerintahan di daerah provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah
kabupaten/kota.
(2) Inspektorat kabupten/kota mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota, pelaksanaan pembinaan
atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa,
Pasal 4
Inspektorat provinsi dan inspektorat kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan program pengawasan;
b. perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan
c. pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi
Pasal 5
(1) Susunan Organisasi Inspektorat provinsi, kabupaten/kota terdiri atas :
a. Inspektur;
b. Sekretariat;
c. Inspektur Pembantu; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Paragraf Pertama
Sekretariat
Pasal 6
Sekretariat Inspektorat provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf b mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan
pelayanan adminsitratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan inspektorat provinsi,
kabupaten/kota.
Pasal 7
Sekretariat Inspektorat provinsi, dan kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan;
b. penghimpunan, pengelolahan, penilaian dan penyimpanan laporan hasil
pengawasan aparat pengawasan fungsional daerah;
c. penyusunan bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional;
d. penyusunan, penginventarisasian dan pengoordinasian dan data dalam rangka
penatausahaan proses penanganan pengaduan; dan
e. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat dan rumah tangga.
Pasal 8
Sekretariat Inspektorat provinsi, kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri
atas :
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
c. Subbagian Administrasi dan Umum.
Pasal 9
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas
menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana/program kerja pengawasan,
menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, dokumentasi
dan pengolahan data pengawasan.
(2) Uraian tugas Subbagian Perencanaan meliputi :
a. pengoordinasian penyiapan rencana/program kerja pengawasan dan fasilitasi;
b. penyusunan anggaran inspektorat;
c. penyiapan laporan dan statistik inspektorat;
d. penyiapan peraturan perundang-undangan; dan
e. penyiapan dokumentasi dan pengolahan data pengawasan.
Pasal 10
(1) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b
mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan, menghimpun, mengolah, menilai dan
menyimpan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional dan melakukan
administrasi pengaduan masyarakat serta menyusun laporan kegiatan pengawasan.
(2) Uraian tugas Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Pengawasan meliputi :
a. penginventarisasian hasil pengawasan dan tindaklanjut hasil pengawasan.
b. pengadministrasian laporan hasil pengawasan;
c. pelaksanaan evaluasi laporan hasil pengawasan;
d. penyusunan statistik hasil pengawasan; dan
e. penyelenggaraan kerjasama pengawasan.
Pasal 11
(1) Subbagian Administrasi dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c
mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, penatausahaan surat
menyurat dan urusan rumah tangga.
(2) Uraian tugas Subbagian Administrasi dan Umum meliputi :
a. pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan.
b. pengelolaan administrasi, inventarisasi, pengkajian, analisis pelaporan;
c. pengelolaan urusan kepegawaian;
d. pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga; dan
e. pengelolaan urusan keuangan.
Paragraf Kedua
Inspektur Pembantu
Pasal 12
Inspektorat Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, mempunyai
tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan
kasus pengaduan.
Pasal 13
Inspektur Pembantu pada Inspektorat provinsi, kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, menyelenggarakan fungsi ;
a. pengusulan program pengawasan di wilayah;
b. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan;
c. pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; dan
d. pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
Pasal 14
(1) Inspektur Pembantu terdiri dari :
a. Inspektur Pembantu Wilayah I;
b. Inspektur Pembantu Wilayah II;
c. Inspektur Pembantu Wilayah III; dan
d. Inspektur Pembantu Wilayah IV.
(2) Inspektur Pembantu Wilayah pada Inspektorat Provinsi membawahi wilayah kerja
pembinaan dan pengawasan pada instansi/satuan kerja di lingkungan pemerintah provinsi
dan kabupaten/kota.
(3) Inspektur Pembantu Wilayah pada Inspektorat Kabupaten/Kota membawahi wilayah kerja
pembinaan dan pengawasan pada instansi/satuan kerja di lingkungan pemerintah
kabupaten/kota dan kecamatan serta desa/kelurahan atau sebutan lainnya.
(4) Masing-masing Inspekur Pembantu Wilayah terdiri atas 3 (tiga) seksi meliputi:
a. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan;
b. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan;
c. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan.
Pasal 15
(1) Seksi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), mempunyai tugas
melaksanakan pengawasan terhadap urusan pemerintahan daerah dan kasus pengaduan
sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Uraian tugas Seksi Pengawas meliputi :
a. pengusulan program pengawasan di wilayah kerja sesuai bidang tugasnya;
b. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan sesuai bidang tugasnya;
c. pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sesuai bidang
tugasnya; dan
d. pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan sesuai bidang.
Pasal 16
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d terdiri atas
tenaga fungsional Auditor dan jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam beberapa
kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan
bidang tenaga fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Jumlah Tenaga Fungsional ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang Tenaga Fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB III
ESELON
Pasal 17
Seksi Pengawas pada Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota merupakan
jabatan struktural eselon IVa.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Apabila jabatan fungsional pengawas pemerintah telah ditetapkan sesuai peraturan
perundang-undangan, maka jabatan struktural dibawah Inspektur Pembantu dihapus
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2007
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
H. MARDIYANTO
No comments:
Post a Comment